KAPOLDA RIAU:

Dumai, Wilayah Pesisir,  Pekanbaru Daerah Merah Narkoba

Di Baca : 5816 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolda Riau Pekanb

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menegaskan Kota Dumai, wilayah pesisir Riau, termasuk Kota Pekanbaru adalah daerah merah Narkoba. Artinya ketiga wilayah ini menjadi daerah peredaran narkoba yang sangat rawan di Provinsi Riau. Ketiga daerah ini tidak menjadi tempat atau pabrik pembuatan narkoba tersebut. 

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat konferensi pers pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba di halaman teras depan Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (25/10/2018). Kapolda Riau didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, dan jajaran lainnya. 

Adapun tersangka pengedar narkoba yang ditangkap inisial FZ, RM, MK, MS dengan barang bukti narkoba yang diamankan yakni Ekstasi sebanyak 18.070 butir + 50.000 butir total 68.070 butir seharga total sekitar Rp13.614.000.000 dan racun ini bisa merusak generasi bangsa sebanyak 68.070 orang. 

Kemudian shabu sebanyak 20 kg + 5 kg + 40 gram + 8.827 gram total 25.48,827 gram atau senilai lebih kurang Rp54 miliar bisa merusak generasi bangsa sebanyak 170 000 orang.

Shabu dan ekstasi ini diamankan dari tiga lokasi, Dumai, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,  dan bandara Sultan Syaeif Kasim (SSK II)  Pekanbaru.

Modus pelaku bermacam-macam, shabu dan ekstasi dikemas dalam bungkusan abon ikan dari Lampung tapi dicetak dengan alat pengemas di Kota Pekanbaru. Para tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar